Panduan RPL Tipe A — S2 Informatika PJJ AMIKOM
Program Magister Informatika — PJJ

Panduan RPL Tipe A
Rekognisi Pembelajaran Lampau

Perolehan Kredit Berbasis Pengalaman dan Kompetensi
Universitas AMIKOM Yogyakarta

Apa itu RPL Tipe A (Perolehan)?

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A atau RPL Perolehan adalah mekanisme pengakuan kredit akademik yang diberikan kepada mahasiswa berdasarkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang telah diperoleh melalui pengalaman kerja, pelatihan profesional, sertifikasi kompetensi, atau kegiatan mandiri di luar jalur pendidikan formal.

Prinsip Dasar RPL Tipe A
Mahasiswa yang terbukti telah menguasai kompetensi tertentu tidak diwajibkan menempuh mata kuliah yang kompetensinya sudah dimiliki. Program studi memberikan pengakuan kredit (SKS) atas kompetensi tersebut setelah melalui proses asesmen formal yang ditetapkan.

RPL Tipe A berbeda dengan RPL Tipe B (Transfer Kredit). Apabila RPL Tipe B mengakui nilai dari perguruan tinggi lain, maka RPL Tipe A mengakui kompetensi yang diperoleh dari luar bangku perkuliahan — seperti pengalaman industri, proyek profesional, atau sertifikasi internasional yang relevan.

Siapa yang Dapat Mengajukan RPL Tipe A?

Mahasiswa Program Magister Informatika AMIKOM Yogyakarta dapat mengajukan RPL Tipe A apabila memenuhi salah satu atau lebih kriteria berikut:

Kriteria 1

Memiliki pengalaman kerja di bidang teknologi informasi minimal 2 tahun yang relevan dengan kompetensi mata kuliah yang diajukan.

Kriteria 2

Memiliki sertifikasi kompetensi yang diakui secara nasional atau internasional — contoh: CompTIA, Cisco, AWS, CEH, PMP, dan sejenisnya.

Kriteria 3

Pernah mengikuti pelatihan, bootcamp, atau pendidikan non-formal yang setara dengan kompetensi mata kuliah tertentu dan dapat dibuktikan dengan sertifikat resmi.

Kriteria 4

Memiliki portofolio karya nyata (proyek, produk, publikasi ilmiah) yang membuktikan penguasaan kompetensi mata kuliah yang diajukan secara substansial.

Cakupan Mata Kuliah yang Dapat Diajukan RPL

Tidak semua mata kuliah dapat diajukan untuk RPL Tipe A. Program studi menetapkan daftar mata kuliah yang terbuka untuk asesmen RPL berdasarkan kesesuaian antara Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) dengan jenis kompetensi yang dapat diverifikasi secara ekuivalen dari pengalaman non-formal.

🎓
Batas Konversi Maksimal
27 SKS
dari total beban studi yang dapat diakui melalui jalur RPL Tipe A, kurikulum bisa di lihat Klik Disini
⚠ Perhatian: Mata kuliah inti keilmuan, tesis, dan mata kuliah yang bersifat pengembangan riset umumnya tidak dapat diajukan melalui jalur RPL Tipe A. Calon mahasiswa wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kaprodi atau Koordinator RPL sebelum mengajukan permohonan resmi.

Alur Pengajuan RPL Tipe A

  1. 1
    Konsultasi awal dengan Kaprodi atau Koordinator RPL

    Calon Mahasiswa mendiskusikan mata kuliah yang akan diajukan dan menilai kelayakan awal berdasarkan pengalaman yang dimiliki. Konsultasi dapat dilakukan melalui jadwal pertemuan virtual.

  2. 2
    Pengisian formulir permohonan RPL Tipe A

    Calon Mahasiswa mengisi formulir resmi dengan melakukan Pendaftaran , lakukan proses pendaftaran pilih Jalur RPL, melengkapi data dan dokumen pendaftaran RPL

  3. 3
    Pengumpulan portofolio kompetensi

    Calon Mahasiswa menyusun portofolio yang memuat bukti pengalaman, sertifikat, deskripsi pekerjaan, produk/karya, atau dokumen pendukung sesuai standar yang ditetapkan program studi (format PDF, maksimal 50MB) dan diupload di cmhpasca.amikom.ac.id

  4. 4
    Verifikasi dokumen oleh tim asesor program studi

    Tim asesor yang ditunjuk memeriksa kelengkapan dan relevansi dokumen portofolio terhadap CPMK mata kuliah yang diajukan.

  5. 5
    Asesmen kompetensi (wawancara dan/atau uji tulis)

    Calon Mahasiswa mengikuti sesi assement oleh asesor, yang dapat berupa wawancara mendalam, presentasi portofolio, atau uji kompetensi tertulis. Sesi dilakukan secara daring melalui platform resmi.

  6. 6
    Penetapan hasil asesmen dan penerbitan SK pengakuan kredit

    Program studi menetapkan hasil asesmen: diakui penuh, diakui sebagian, atau tidak diakui. Hasil dituangkan dalam Surat Keputusan dan dicatat dalam sistem informasi akademik (SIAKAD).

  7. 7
    Input kredit dan penyesuaian rencana studi

    SKS yang diakui dicatat pada transkrip akademik mahasiswa. Mahasiswa melakukan penyesuaian Kartu Rencana Studi (KRS) untuk semester berjalan.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

  • Formulir permohonan RPL Tipe A yang telah diisi dan ditandatangani secara digital atau basah.
  • Fotokopi KTP dan kartu mahasiswa yang masih berlaku.
  • Surat keterangan kerja atau referensi dari instansi/perusahaan yang relevan (jika berbasis pengalaman kerja).
  • Salinan sertifikat pelatihan atau sertifikasi kompetensi yang relevan (dokumen asli dibawa saat asesmen).
  • Portofolio karya atau deskripsi proyek dalam format PDF (minimal 5 maksimal 30 halaman).
  • Surat pernyataan keaslian dokumen bermaterai Rp10.000 (tersedia formulirnya di portal PJJ).
  • Riwayat hidup (curriculum vitae) terkini dalam format akademik.

Implikasi Biaya Studi Mahasiswa RPL Tipe A

Mahasiswa yang mendapatkan pengakuan kredit melalui RPL Tipe A tetap dikenakan biaya studi sesuai dengan jumlah SKS yang ditempuh secara aktif (bukan SKS yang diakui melalui RPL). Biaya administrasi semester tetap berlaku selama masa studi berlangsung.

Komponen Biaya Semester 1 Semester 2 Semester 3 Total
Biaya Assesment Rp 3.000.000 *
Biaya Administrasi Rp 2.000.000 Rp 2.000.000 Rp 2.000.000 Rp 6.000.000
Biaya Perolehan SKS Rp 1.000.000 / SKS

* Dibayarkan bersamaan dengan melakukan pembayaran biaya pendaftaran.

Jumlah Semester Yang Bisa Ditempuh Berdasarkan SKS Diakui

≤ 9 SKS
SKS diakui
3 Semester
10–18 SKS
SKS diakui
2 Semester
19–27 SKS
SKS diakui
1 Semester

Contoh Ilustrasi Efisiensi Biaya

Dari total 41 SKS, mahasiswa mendapat pengakuan RPL 9 SKS. Maka mahasiswa hanya wajib menempuh 32 SKS secara aktif.

Biaya SKS = 32 × Rp1.000.000 = Rp32.000.000
Biaya administrasi 3 semester = Rp6.000.000
Total = Rp38.000.000 — efisiensi Rp9.000.000 dibanding tanpa RPL.

Hak dan Kewajiban Mahasiswa RPL Tipe A

✅ Hak Mahasiswa

  • Mendapatkan asesmen yang adil, transparan, dan berorientasi pada kompetensi nyata yang dimiliki.
  • Mendapatkan informasi hasil asesmen secara tertulis beserta alasan penetapannya.
  • Mengajukan keberatan atas hasil asesmen melalui mekanisme banding dalam waktu 7 hari kerja sejak hasil diterbitkan.

⚠ Kewajiban Mahasiswa

  • Menyerahkan dokumen yang benar, sah, dan dapat diverifikasi. Pemalsuan dokumen dapat mengakibatkan pembatalan status mahasiswa.
  • Mengikuti seluruh tahapan asesmen yang ditetapkan dan hadir tepat waktu dalam sesi wawancara atau uji kompetensi.
  • Keputusan asesor bersifat final setelah melewati mekanisme banding. Program studi tidak menerima negosiasi di luar prosedur resmi.

Dasar Hukum dan Referensi

  • 01 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Pendidikan Tinggi.
  • 02 Pedoman Akademik Program Magister Informatika Universitas AMIKOM Yogyakarta (edisi berlaku).
  • 03 Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) terkait pengakuan kompetensi mahasiswa.

Kontak dan Informasi Lebih Lanjut

Koordinator RPL
Kaprodi Magister Informatika
Media Komunikasi
Portal PJJ AMIKOM / LMS / Surat Resmi Program Studi
Batas Waktu Pengajuan
SepanjangGelombang Pendaftaran S2 PJJ
Waktu Penyelesaian Asesmen
Maksimal 14 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap
📌 Catatan Penting: Dokumen ini merupakan panduan informatif bagi calon dan mahasiswa aktif Program Magister Informatika (PJJ) Universitas AMIKOM Yogyakarta yang berminat mengajukan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A — Perolehan. Ketentuan teknis lebih lanjut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang RPL pada Pendidikan Tinggi serta kebijakan internal program studi yang berlaku. Dokumen ini dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai kebutuhan akademik.
"Mari kita bekerja sama untuk mengubah mimpi Anda menjadi prestasi!"
Gelombang 4 Th. Ajaran 2026/2027 (khusus Informatika) : 9 Juli 2026 s/d 22 Juli 2026
Translate »